Kamis, 04 Maret 2010

BAGAIMANA PERATURAN PANTANG & PUASA?

Sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Kanonik (Kanon No. 1249 - 1253)

a. Hari Puasa dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama Masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.

b. Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berusia 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berusia genap 14 tahun ke atas.

c. Puasa (dalam arti yuridis) berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang (dalam arti yuridis) berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok. Bila dikehendaki masih bisa menambah sendiri puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani dengan dosa bila melanggarnya.

d. Salah satu ungkapan tobat ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP) yang diharapkan mempunyai nilai pembaharuan pribadi dan nilai solidaritas tingkat paroki, keuskupan dan nasional. Hendaknya di setiap paroki diadakan kegiatan sosial konkret yang membantu masyarakat umum, seperti misalnya mengadakan beasiswa, pengobatan untuk umum, donor darah, pasar murah dan lain-lain.

e. Hasil pengumpulan dana selama APP, hendaknya selekas mungkin diserahkan kepada Pastor Paroki.

f. Hendaknya diusahakan agar masa tobat sungguh menjadi masa pembaharuan rohani umat dengan diselenggarakan pendalaman bahan APP di Lingkungan, Wilayah, Paroki dan kelompok-kelompok kategorial, rekoleksi, retret, ibadat Jalan Salib, meditasi dan sebagainya.

Tidak ada komentar: